Nurdin Halid Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 12 Sep 2005 19:46 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Nurdin dinyatakan bersalah karena telah memasukkan gula impor secara ilegal seberat 56 ribu ton dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar."Terdakwa Nurdin Halid bersalah telah melakukan untuk memberi kesempatan kepada orang lain dan memperkaya diri sendiri," kata Ketua JPU Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Baru, Ancol Selatan, Jakarta Utara, Senin (12/9/2005).Hal-hal yang memberatkan Nurdin, menurut JPU, karena perbuatan-perbuatannya dilakukan ketika pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi dan yang meringankan karena terdakwa Nurdin Halid berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga."Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP," kata tim JPU.Menurut JPU, impor gula yang dilakukan oleh Inkud dianggap telah melewati batas tanggal yang ditetapkan sebelumnya. Inkud bekerjasama dengan PTPN X hingga 30 April 2004 namun di sela-sela kontrak tersebut, Inkud melakukan kerja sama lagi dengan PT Phoenix Thailand.
(ddn/)











































