"Pelaku diamankan pada Kamis (24/1)," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono dalam keterangannya, Jumat (25/1/2019).
Lukman mengatakan penipuan itu berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2018. Korban berinisial SM (53) ditipu hingga Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang terpedaya kemudian mengirimkan uang secara bertahap ke rekening pelaku. Total uang yang dikirim ke pelaku sebanyak Rp 571 juta.
"Kemudian sekitar bulan Juni korban memberikan secara cash dan sebagian transfer hingga sejumlah Rp 571 juta dan dalam waktu sebulan uang akan berkembang jadi Rp 571 miliar," sambungnya.
Setelah berhasil mendapatkan uang dari korban, Bajuri lantas melarikan diri ke daerah Sukabumi, Jawa Barat. Korban mencoba menghubungi Bajuri tapi tidak tersambung sehingga korban melaporkan hal itu ke Polsek Tanah Abang.
"Kemudian dilaporkan di Polsek Tanah Abang dan dilakukan lidik dan hingga pada hari Kamis, 24 Januari 2019, sekira jam 06.00 WIB pelaku dapat diamankan di daerah Sukabumi, Jawa Barat," kata Lukman.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.











































