Kasus bermula saat Kiki berkenalan dengan Linda lewat jejaring Facebook pada Juni 2018. Keduanya sepakat bila hubungan dunia maya itu berubah menjadi hubungan nyata.
Akhirnya, Linda terbang dari Sulawesi Utara (Sulut) untuk menemui Kiki di sebuah apartemen di Jakarta. Akhirnya mereka resmi pacaran dan melakukan hubungan badan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hubungan mereka berjalan baik layaknya orang pacaran. Hingga akhirnya Kiki mulai memeras Linda dengan modal video mesum mereka. Kiki meminta sejumlah uang ke Linda. Bila tidak, maka video mereka akan disebar.
Linda bergeming sehingga Kiki nekat menyebarkan video mereka di Facebook, WhatsApp hingga Youtube. Linda tak terima dan mempolisikan Kiki. Pria kelahiran 1982 akhirnya duduk di kursi pesakitan.
"Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan," putus majelis PN Kotamabugo sebagaimana dilansir websitenya, Jumat (25/1/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Imanuel CR Danes, dengan anggota Raja Bonar Wansi Siregar dan Friska Yustisari Maleke. Alasan yang memberatkan menurut majelis yaitu penyebaran video itu membuat Linda malu.
"Terdakwa mengakui kesalahannya," pungkas majelis.
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini