Kampanye di Kampus, Caleg PSI di Kepri Diperiksa Bawaslu

Kampanye di Kampus, Caleg PSI di Kepri Diperiksa Bawaslu

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Jan 2019 11:28 WIB
ilustrasi Bawaslu (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), sudah memeriksa Caleg PSI berinisial R. Dia diperiksa terkait laporan kampanye di kampus.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan pihak pelapor dan terlapor sudah diperiksa. Dia menambahkan, pihak kampus juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi untuk memperkuat data dan keterangan.

"Kami juga sudah memeriksa ahli dari KPU," ujar Zaini, yang dilansir dari Antara, Jumat (25/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain itu, Zaini menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta ahli hukum dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang. Ahli hukum juga akan dimintai pendapat untuk memberi keterangan terkait kasus itu.

"Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menangani kasus itu sesuai Peraturan Bawaslu 31/2018 tentang Sentra Gakkumdu," tegasnya.



Zaini mengatakan pelapor kasus itu masih berstatus sebagai mahasiswa. Ia memberi apresiasi kepada mahasiswa tersebut karena berupaya menciptakan pemilu yang berkualitas, adil dan bermartabat.

"Bawaslu intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan Pemilu di kampus. Kami melibatkan mahasiwa untuk memperkuat pengawasan pemilu," katanya.



Simak Juga 'PSI: Kami Alternatif Bagi yang Bosan dengan Gerindra dan PKS':

[Gambas:Video 20detik]


(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads