Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan pihak pelapor dan terlapor sudah diperiksa. Dia menambahkan, pihak kampus juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi untuk memperkuat data dan keterangan.
"Kami juga sudah memeriksa ahli dari KPU," ujar Zaini, yang dilansir dari Antara, Jumat (25/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Zaini menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta ahli hukum dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang. Ahli hukum juga akan dimintai pendapat untuk memberi keterangan terkait kasus itu.
"Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menangani kasus itu sesuai Peraturan Bawaslu 31/2018 tentang Sentra Gakkumdu," tegasnya.
Zaini mengatakan pelapor kasus itu masih berstatus sebagai mahasiswa. Ia memberi apresiasi kepada mahasiswa tersebut karena berupaya menciptakan pemilu yang berkualitas, adil dan bermartabat.
"Bawaslu intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan Pemilu di kampus. Kami melibatkan mahasiwa untuk memperkuat pengawasan pemilu," katanya.
Simak Juga 'PSI: Kami Alternatif Bagi yang Bosan dengan Gerindra dan PKS':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini