"Kami pasrahkan saja ke proses hukum, sambil mengambil hikmah semoga di daerah-daerah lain dan khususnya Mesuji sendiri, hal serupa tidak terjadi lagi," kata Ketua DPP PKB, Abdul Kadir Karding kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).
Selain PKB, Khamami diusung PAN, Nasdem, PKS, Golkar, dan Partai Demokrat. Karding mengaku prihatin, tetapi ia menyerahkan kasus Khamami agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami prihatin ini melanda Pak Khamami. Tapi kita juga tidak bisa keluar dari proses hukum yang ada," ujarnya.
"Tentu kami persilakan KPK berdasarkan proses hukum yang ada, sebagai warga negara tentu saya kira semua harus taat kepada proses hukum yang ada," tegas Karding.
Selain Khamami, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Taufik Hidayat sebagai adik Khamami, Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal selaku swasta.
Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta.
Simak Juga 'Bupati Mesuji Terjaring OTT KPK':
(tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini