Di dakwaan, Aisyah mengirim konten dakwan melalui akun facebook Muahmad Syah Ash dan Sin Shima Syama (Musa ) One. Sepanjang Juli 2017, ia mengunggah konten yang bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan.
"Kita lihat, berperang, mana syahadat yang benar, syahadat kalian atau syahadaku," kata Jaksa Edwar dalam dakwaan yang dibacakan di PN Serang, Jl, Serang-Pandeglang, Banten, Kamis (24/1/2019).
Baca juga: Kaleidoskop 2018: Geger Kerajaan Ubur-ubur |
Kemudian dalam video berdurasi 15,56 menit, terdakwa mengatakan bahwa Rosullah adalah perempuan. Tidak ada dalil yang mengatakan bahwa ia dalah lelaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dakwaan, Aisyah juga mengatakan bahwa ia adalah penyampai kepada umat. Tak ada bukti yang mengatakan bahwa ia sesat.
"Agama kalian cuma satu yaitu Pancasila, bahwa darah rosul adalah orang Indonesia," ujarnya.
Jaksa mengatakan bahwa unggahan video Aisyah menurut ahli dari MUI tidak mempunyai dasar dan bertentangan dengan ajaran Islam. Video itu bisa menimbulkan reaksi berbeda seperti ragu pada syahadat dan ragu pada Muhammad, Nabi Isa, dan ke-Esaan Allah.
"Dan menunjukan kebencian karena terdakwa menyimpangkan syahadat yang benar, menyimpangkan profile nabi Muhammad yang benar, menyimpangkan konsep tauhid yang diyakini oleh hampir seluruh dunia. Hal ini akan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," katanya.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang ITE.
Simak Juga 'Geger Kerajaan Ubur-ubur, Begini Ajarannya':
(bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini