Ratu Kerajaan Ubur-ubur Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian

Ratu Kerajaan Ubur-ubur Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 25 Jan 2019 08:55 WIB
Foto: Sidang Rau Kerajaan Ubu-ubur (bahtiar/detikcom)
Serang - Aisyah Tusalamah atau Ratu Ubur-ubur yang membuat gempar warga Banten didakwa UU ITE. Pasalnya, perempuan yang punya belasan pengikut ini menyebarkan ajaran yang bisa menimbulkan kebencian dan SARA. Bahkan menyebut bahwa Muhammad ialah perempuan.

Di dakwaan, Aisyah mengirim konten dakwan melalui akun facebook Muahmad Syah Ash dan Sin Shima Syama (Musa ) One. Sepanjang Juli 2017, ia mengunggah konten yang bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan.

"Kita lihat, berperang, mana syahadat yang benar, syahadat kalian atau syahadaku," kata Jaksa Edwar dalam dakwaan yang dibacakan di PN Serang, Jl, Serang-Pandeglang, Banten, Kamis (24/1/2019).

Kemudian dalam video berdurasi 15,56 menit, terdakwa mengatakan bahwa Rosullah adalah perempuan. Tidak ada dalil yang mengatakan bahwa ia dalah lelaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan coba-coba kalian mengelak bahwa Rosulullah itu perempuan, dalil mana yang menyatakan bahwa Rasulullah itu laki-laki. Di akhir jaman yang tahu seluruh akhir jaman itu hanya satu orang adalah ISA sedangkan ISA adalah ASI." katanya.

Di dakwaan, Aisyah juga mengatakan bahwa ia adalah penyampai kepada umat. Tak ada bukti yang mengatakan bahwa ia sesat.

"Agama kalian cuma satu yaitu Pancasila, bahwa darah rosul adalah orang Indonesia," ujarnya.

Jaksa mengatakan bahwa unggahan video Aisyah menurut ahli dari MUI tidak mempunyai dasar dan bertentangan dengan ajaran Islam. Video itu bisa menimbulkan reaksi berbeda seperti ragu pada syahadat dan ragu pada Muhammad, Nabi Isa, dan ke-Esaan Allah.

"Dan menunjukan kebencian karena terdakwa menyimpangkan syahadat yang benar, menyimpangkan profile nabi Muhammad yang benar, menyimpangkan konsep tauhid yang diyakini oleh hampir seluruh dunia. Hal ini akan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," katanya.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang ITE.


Simak Juga 'Geger Kerajaan Ubur-ubur, Begini Ajarannya':

[Gambas:Video 20detik]


(bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads