Jaksa Agung Diminta Kaji Ulang Usulan Razia Buku Berkonten Komunis

Jaksa Agung Diminta Kaji Ulang Usulan Razia Buku Berkonten Komunis

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 25 Jan 2019 08:37 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Human Rights Working Group (HRWG) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) meminta Jaksa Agung M Prasetyo mengkaji ulang pernyataannya soal razia buku berkonten komunisme maupun PKI. Menurut HRWG dan LBH Pers, usulan Prasetyo itu bertentangan dengan aturan yang ada.

"Sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi demokrasi, sudah sepatutnya penyitaan harus dilakukan melalui proses pengujian di persidangan terlebih dahulu. Hal tersebut mengingat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU-VIII/2010 yang melakukan uji materill terhadap UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan. Dalam putusan tersebut MK menyatakan suatu tindakan penyitaan buku-buku tanpa didahului proses pengujian di persidangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan due process of law," tulis HRWG dan LBH Pers dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/1/2019).

"Dengan menghormati konstitusi kita bersama dan peraturan perundang-undangan yang ada Jaksa Agung sebaiknya mengkaji ulang kembali atas usulan yang dikemukakan mengenai peraziaan buku kiri di kalangan masyarakat," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam keterangan tertulis itu, mereka menyatakan buku-buku 'kiri' memberi gambaran terkait sejarah Indonesia yang tak banyak dibahas karena sifatnya sensitif. Meski demikian, pembahasan dalam buku tersebut bukan serta merta bersifat propaganda ataupun ingin membangkitkan komunisme di Indonesia.

Menurut mereka, tak ada alasan yang jelas untuk melarang buku terkait mekanisme beredar dan menjadi bahan bacaan masyarakat. Alasannya, ukuran pelarangan tersebut dianggap sangat subjektif dan bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menurut mereka dijamin konstitusi.

"Bagi kami, tidak ada alasan yang jelas untuk melarang buku terkait komunisme. Selain itu, pelarangan bersifat bias dan tidak ada batasan yang jelas. Ukurannya sangat subjektif, bertentangan dengan demokrasi dan hak sasi manusia yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Dalam konsep hak asasi manusia, pembatasan memang dimungkinkan, namun hal itu hanya dengan alasan yang kuat untuk ketertiban umum, kesehatan publik, dan keselamatan jiwa. Tidak ada alasan yang kuat untuk melarang buku-buku itu, sehingga pelarangan justru tidak konstitusional," tulis mereka dalam keterangan yang sama.

Dalam keterangan tertulis tersebut, HRWG dan LBH Pers turut menyinggung pasa 28F dan pasal 28H UUD 1945 yang menurut mereka menjami hak tiap individu untuk mendapat informasi dan perlindungan terhadap hak milik. Usulan razia, menurut mereka, justru menutup akses rakyat untuk mendapat informasi.


"Usulan razia dan pemberangusan buku-buku tersebut justru menutup akses masyarakat guna mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait dengan apa yang ada dalam buku tersebut. Cukup masa orde baru Indonesia ditakut-takuti dengan pemberedelan buku-buku yang dianggap berbahaya," jelas mereka.

Sebelumnya, Prasetyo angkat bicara mengenai penyitaan ratusan buku yang mengandung unsur komunisme di Kediri. Menurut Prasetyo, razia diperlukan jika memang buku-buku tersebut memuat ajaran komunisme.

"Mungkin perlu dilakukan razia kalau memang nyata-nyata buku berkonten komunis PKI dan perampasan di manapun buku itu disimpan dan berada," ujar Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Prasetyo mengatakan buku-buku berbau komunisme telah diserahkan TNI ke Kejaksaan. Buku-buku sitaan tersebut akan dikaji oleh tim clearing house. (haf/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads