"Saya jelaskan tentang mekanisme surat dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat. Mekanisme ya itu harus mengikuti peraturan UU dan mekanisme yang berlaku di setiap lembaga pemerintahan," ujar Imam setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Imam memang sebelumnya dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap hibah KONI. Menurut Imam, tidak ada perlakuan khusus terkait pengajuan hibah ke Kemenpora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menjalankan tugas pokok sebagai menteri," kata Imam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang berawal dari OTT ini. Para tersangka itu ialah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi.
Kemudian, sebagai tersangka yang diduga penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
KPK menduga ada fee 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekitar Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara itu, Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Saksikan juga video 'Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK':
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini