"Kami berharap Ahok dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari kejadian yang sudah terjadi dan tidak mengulangi kembali serta berhati-hati dalam bertindak dan berucap. Jangan sakiti kembali umat Islam. Ingat, lidahmu harimaumu," kata juru bicara FPI, Slamet Maarif, lewat pesan singkat, Kamis (24/1/2019).
Slamet mengingatkan pihak lain agar peristiwa serupa tak terulang. Dia meminta agar sikap menghargai dan menghormati agama lain perlu dijaga.
"Saling menghargai dan menghormati agama lain. Otak kita ada di atas mulut, maka berpikirlah sebelum berucap. Agama adalah urusan keyakinan, maka jika urusan agama diusik, pasti pemeluk agama apa pun akan marah," tutur dia.
Sebelumnya, Ahok divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama karena ucapannya terkait Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok menjalani hukuman penjara sejak 9 Mei 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga 'Momen Ahok Nyanyi Bareng Puput Viral di Media Sosial':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini