"Kalau terkait OTT, di NasDem itu aturannya jelas, hanya 2 kemungkinan saja, mengajukan pengunduran diri atau diberhentikan partai. Intinya diberhentikan," ungkap Sekjen NasDem Johnny G Plate kepada detikcom, Kamis (24/1/2019).
Soal urusan hukum, Johnny menyebut NasDem menghormati asas praduga tak bersalah. Meski begitu, kebijakan internalnya adalah sanksi pemberhentian bagi kader yang terlibat dalam kasus kejahatan luar biasa, yakni korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap pejabat politik di legislatif dan eksekutif sudah meneken pakta integritas. Mereka menyatakan tahu semua akan 3 hal ini. Jadi kalau yang kena 3 itu, biasanya mengambil inisiatif untuk berhenti daripada diberhentikan," sebut Johnny.
Khamami ditangkap pada Kamis (24/1) tengah malam. KPK terakhir kali menyebut ada 10 orang lainnya dari unsur swasta hingga pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji yang turut ditangkap.
KPK menduga ada transaksi haram terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. KPK juga sudah menyita uang di dalam kardus yang diperkirakan sekitar Rp 1 miliar, yang diduga sebagai suap.
Kepastian status hukum yang ditangkap akan diumumkan KPK dalam konferensi pers hari ini. Saat ini status hukum mereka masih sebagai terperiksa.
"Kalau belum keluar dari KPK, maka kami berhati-hati karena berkaitan dengan nama baik. Kalau sudah konpers, kita langsung (berhentikan) tanpa menunggu inkrah. Ada 2 proses pemberhentiannya. Kami menerapkan pakta integritas sama untuk semua kader," tutup Johnny.
Saksikan juga video 'Bupati Mesuji Terjaring OTT KPK':
(elz/fjp)