"Meminta majelis hakim, menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Meminta agar majelis hakim menyatakan sidang pemeriksaan terdakwa dilanjutkan," ujar jaksa KPK Putra Iskandar saat membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Merry merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi yang diadili di pengadilan tersebut. Duit dari Tamin untuk Merry disebut jaksa diberikan melalui Helpandi selaku panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan.
Jaksa menyebut keputusan penetapan tersangka Merry tidak semata-mata hanya berdasarkan keterangan satu orang, yakni Helpandi. Menurutnya, penetapan tersangka Merry juga didukung keterangan saksi dan alat bukti yang didapatkan penyidik KPK.
"Bahwa untuk menilai kesalahan terdakwa dalam perkara a quo, tentunya penuntut telah berdasarkan pembuktian, dakwaannya tidak semata-mata atas keterangan seorang saksi saja, melainkan didukung pula dengan alat bukti yang sah dan barang bukti memberikan petunjuk atas kejahatan yang didakwakan serta memiliki persesuaian antara perbuatan, kejadian, atau keadaan peristiwa pidana," ujar Putra.
Selain itu, jaksa enggan menanggapi penasihat hukum Merry yang menyatakan uang sebesar SGD 150 ribu tidak pernah disita oleh penyidik. Menurut Putra, walaupun penyidik tidak menyita uang SGD 150 ribu itu, penyidik telah menyita uang sebesar SGD 130 ribu, SGD 280 ribu, dan barang bukti lainnya yang relevan dengan uang SGD 150 ribu tersebut.
"Bahwa kami tidak perlu menanggapi dalil penasihat hukum terdakwa tersebut di atas karena telah memasuki materi pokok perkara tindak pidana korupsi, dan bukan merupakan lingkup eksepsi," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Merry didakwa menerima SGD 150 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar. Duit itu diterima Merry dari seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi, yang memintanya membantu perkara di PN Tipikor Medan. (zap/fdn)











































