"Penangkapan ini masih berkaitan dengan penyitaan barang bukti 72 bungkus narkoba sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh Ramli napi LP Tanjung Gusta," jelas Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari kepada detikcom, Kamis (24/1/2019).
Arman mengatakan Syafinur ditangkap di Pasar Gruegok, Bireuen, Aceh. Dari tangan Syafinur, petugas menyita 8 kilogram sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas selanjutnya menggeledah rumah Syafinur di Muara Batu, Aceh Utara. Di situ, petugas kembali menemukan 17 kg sabu.
Dengan demikian, total barang bukti ada 25 kg sabu yang dibungkus kemasan teh hijau. Barang haram itu diduga diselundupkan dari Malaysia.
"Barang bukti yang disita berasal dari Malaysia dibawa dengan kapal yang berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan, merupakan bagian dari sindikat Ramli cs," jelas Arman.
Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke BNNP Sumatera Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.











































