Eks Wabup Bekasi Dipanggil KPK Terkait Kasus Meikarta

Eks Wabup Bekasi Dipanggil KPK Terkait Kasus Meikarta

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 24 Jan 2019 10:51 WIB
Eks Wabup Bekasi Dipanggil KPK Terkait Kasus Meikarta
Ilustrasi proyek Meikarta (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja terkait kasus dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta. Rohim dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

"Rohim Mintareja dipanggil sebagai saksi untuk NHY," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (24/1/2019).

Selain Rohim, penyidik KPK memanggil Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Yani Firman dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, Jamaludin. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Neneng.
Dalam kasus ini, ada sembilan orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Dari sembilan orang itu, ada empat yang sudah masuk proses persidangan, yaitu Billy Sindoro, Taryadi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen.

Keempatnya didakwa menyuap Bupati Neneng bersama jajarannya di Pemkab Bekasi untuk perizinan proyek Meikarta.

Dalam persidangan keempat terdakwa itu kemarin, jaksa KPK menelusuri benang merah aliran uang suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Perpindahan uang dari satu orang ke orang lain dibeberkan para saksi yang dicecar jaksa dalam sidang tersebut.


Simak Juga 'Eks Bupati Bekasi Ngaku Konsultasi dengan Aher di Sidang Meikarta':

[Gambas:Video 20detik]


Eks Wabup Bekasi Dipanggil KPK Terkait Kasus Meikarta
(ibh/dhn)


Berita Terkait