Rusli Dihukum Cambuk karena Jualan Miras di Aceh

Rusli Dihukum Cambuk karena Jualan Miras di Aceh

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Jan 2019 09:13 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Aceh Jaya - Seorang warga Aceh Jaya yang terbukti menjual minuman keras dihukum cambuk belasan kali di hadapan masyarakat setempat. Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Jabal Rahmah, Calang, ibu kota Aceh Jaya, Rabu (23/1).

Terhukum cambuk atas nama Rusli Main bin Main (55), warga Desa Lhut, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya. Terhukum dieksekusi cambuk sebanyak 13 kali setelah dipotong masa tahanan dua kali cambuk Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Endy Ronaldi menyatakan, eksekusi dilakukan setelah ada putusan tetap dari majelis hakim Mahkamah Syariah.

"Ini kasus 2018 dan baru dieksekusi tahun ini karena putusannya baru keluar Desember. Hingga kini, sudah tiga kali pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh Jaya, sejak 2016," kata dia sebagaimana dilansir Antara, Kamis (24/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya Mustafa mengatakan, tujuan pelaksanaan hukuman cambuk untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

Pemerintah kabupaten, kata dia, mengapresiasi penegak hukum di Aceh Jaya, baik itu kepolisian, kejaksaan, dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam menegakkan hukum syariat Islam.


"Kami mengimbau masyarakat Aceh Jaya yang mayoritas muslim menaati syariat Islam. Umat Islam jangan menutup mata terhadap syariat Allah, sehingga terhindar murka dari azab Allah," kata Mustafa. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads