"Hukuman cambuk tidak melanggar HAM. Hukuman cambuk untuk efek jera agar pelanggar tidak mengulangi perbuatannya," kata Azhari Cage di Banda Aceh, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (23/1/2019).
Pernyataan tersebut dikemukakan Azhari Cage dalam pertemuan Komisi I DPR Aceh dengan delegasi Kedutaan Besar Inggris. Dalam pertemuan itu, Azhari Cage didampingi dua anggota Komisi I DPR Aceh, HM Saleh dan Buhari Selian.
Calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Bulan Bintang ini menyebutkan hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di hadapan khalayak ramai. Tujuannya memberi pelajaran bagi yang lain agar tidak mencontoh perbuatan terhukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Aceh tersebut mengatakan hukuman cambuk diatur dalam qanun jinayat. Qanun tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Penerapan hukuman cambuk merupakan kekhususan bagi Aceh. Penerapannya juga tidak melanggar hukum secara nasional karena diatur perundangan-undangan yang merupakan konstitusi Republik Indonesia," kata Azhari Cage.
Political Officer Kedutaan Besar Inggris Ramon Sevilla mengatakan selama ini pihaknya menerima informasi terkait hukuman cambuk dari pemberitaan media massa.
"Karena itu, kami ke Aceh untuk mencari informasi yang sebenarnya menyangkut pelaksanaan hukuman cambuk, apakah prosesnya melanggar HAM atau tidak," ujar Ramon Sevilla. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini