Asa Oso Berakhir di Bawaslu?

Asa Oso Berakhir di Bawaslu?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 21:05 WIB
OSO (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Harapan Oesman Sapta Odang (OSO) semakin redup. KPU masih enggan memasukkan namanya ke daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif DPD lantaran OSO enggan menanggalkan jabatannya sebagai Ketum Hanura.

OSO sebelumnya diberi kesempatan kedua hingga Selasa (22/1) kemarin untuk mengundurkan diri dari kepengurusan Hanura agar bisa lolos menjadi caleg DPD. Syarat itu diberikan KPU setelah menyikapi keputusan Bawaslu pada Rabu (9/1) atas laporan OSO yang memerintahkan untuk memasukkan nama Ketua DPD itu dalam DCT dengan catatan harus mundur jika terpilih saat pemilu nanti.

KPU memilih tetap berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pengurus partai tidak boleh maju sebagai caleg DPD. Keputusan KPU itu pun mengabaikan putusan Bawaslu dan putusan lainnya, yakni PTUN yang diperkuat MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pada batas waktu yang sudah ditentukan (OSO) tidak menyerahkan, ya kami tidak mengubah DCT. Kami tidak mengubah itu karena tidak memasukkan Pak OSO," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).


Namun, meski mendapat ultimatum dari KPU, OSO bergeming. Dia tetap berkukuh menyandang Ketum Hanura dan berpedoman bahwa KPU melakukan pembangkangan konstitusi.

"Saya tidak akan mundur. Itu prinsip saya selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi, tidak melaksanakan (putusan) PTUN, Bawaslu, dan MA," ujar OSO kepada wartawan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).

OSO tak sendirian. Langkahnya tersebut didukung seluruh kadernya. Aksi demo mendesak Bawaslu memasukkan nama OSO pun terjadi. Tak hanya itu, langkah hukum pun kembali diambil OSO dengan melaporkan komisioner KPU ke Bawaslu dan Polda Metro Jaya.


Menanggapi laporan itu, KPU tak gentar. KPU menegaskan akan bertanggung jawab atas keputusannya. KPU pun akhirnya mencoret OSO dari DCT pada hari ini.

Tak hanya menghadapi nasib dicoret dari KPU, hari ini laporannya terhadap KPU pun ditolak Bawaslu. Sebab, Bawaslu menilai laporan tersebut sama dengan laporan OSO yang sebelumnya telah diputuskan. Sementara itu, terkait KPU yang tidak menjalankan putusan, Bawaslu mengatakan itu kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Bahwa permasalahan tidak dijalankannya putusan Bawaslu tanggal 9 Januari 2019 oleh terlapor, dengan berpedoman pada Pasal 464 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam hal KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota PPK, PPN pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, maka Bawaslu mengadukan ke DKPP," kata Ratna.

OSO pun tak tinggal diam melihat secercah harapan pada kasusnya. Melalui kuasa hukumnya, dia langsung meminta Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP. Sebab, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melapor.

"Kita sudah kirim surat ke Bawaslu untuk segera melaporkan KPU ke DKPP," ujar kuasa hukum OSO, Herman Kadir, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

(mae/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads