"Kita akan bicara dengan Komnas HAM bagaimana baiknya. Ini kan sudah berlangsung sejak lama dan sudah bertahun lalu," kata Prasetyo di kompleks DPR, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Ia mengatakan pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam penyelesaian HAM berat. Namun, menurut Prasetyo, pendekatan penyelesaian kasus HAM berat masa lalu paling realistis menggunakan jalur non-yudisial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah gonta-ganti Komnas HAM, Jaksa Agung, gonta-ganti presiden ya. Ya seperti itu. Makanya kita cari bagaimana penyelesaian paling realistis yang mungkin kita lakukan," imbuhnya.
Bila pada akhirnya nanti Komnas HAM menolak, Prasetyo mengaku tidak ada masalah karena hal ini sudah dibahas di Kemenko Polhukam. Menurutnya, semua pihak tidak ingin tersandera persoalan ini.
Sebelumnya, Komnas HAM menilai Jaksa Agung M Prasetyo tak menjalankan perintah Presiden Jokowi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Penilaian itu didasari Jaksa Agung, yang kembali mengembalikan sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian sembilan berkas dari Jaksa Agung tanpa adanya catatan ataupun petunjuk baru pada 27 November 2018. Dia mengatakan pengembalian berkas itu terjadi berulang kali.
"Pengembalian berkas oleh Jaksa Agung merupakan peristiwa yang berulang untuk kesekian kalinya. Itu secara substansi belum terdapat kebaruan petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Agung," ujar Choirul Anam saat jumpa pers di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019). (yld/dhn)