Jokowi Bilang Sulit Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu, Benarkah?

Cek Fakta Debat Pilpres 2019

Jokowi Bilang Sulit Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu, Benarkah?

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 17 Jan 2019 20:47 WIB
Jokowi-Ma'ruf Amin (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sulit menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Namun dia menegaskan akan terus mengupayakan kasus itu diselesaikan.

"Memang kita masih memiliki beban pelanggaran HAM berat masa lalu, tak mudah menyelesaikannya. Masalah pembuktian dan waktu terlalu jauh. Harusnya ini selesai setelah itu terjadi," kata Jokowi dalam debat perdana Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu telah diselidiki oleh Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Berdasarkan laporan Komnas HAM tahun 2017 yang dipublikasikan tahun 2018, ada enam pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diselidiki.

Keenam berkas penyelidikan itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung guna dilakukan proses penyidikan. Pada laporan itu Komnas HAM mengakui mengalami kesulitan, yakni mengumpulkan bukti.

"Permasalahan ini juga berdampak ketika hasil penyelidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan kerap mengembalikan berkas perkara dengan alasan belum lengkap. Hal ini mengakibatkan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus masa lalu menjadi terhambat dan selalu menemui kebuntuan," tulis Komnas HAM dalam laporan tersebut.



Komnas HAM juga menemui Presiden Jokowi pada 8 Juni 2018. Saat itu pemerintah, disebut Komnas HAM, berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM dan keseriusan pemerintah itu telah disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2018.

"Tapi perintah itu belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung memberi kesan tidak melakukan perintah dan komitmen itu dengan baik dan maksimal," ucap Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1).

Adapun kasus yang diserahkan di antaranya peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, dan peristiwa Talangsari tahun 1989. (bag/jat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads