"Memang kita masih memiliki beban pelanggaran HAM berat masa lalu, tak mudah menyelesaikannya. Masalah pembuktian dan waktu terlalu jauh. Harusnya ini selesai setelah itu terjadi," kata Jokowi dalam debat perdana Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam berkas penyelidikan itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung guna dilakukan proses penyidikan. Pada laporan itu Komnas HAM mengakui mengalami kesulitan, yakni mengumpulkan bukti.
"Permasalahan ini juga berdampak ketika hasil penyelidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan kerap mengembalikan berkas perkara dengan alasan belum lengkap. Hal ini mengakibatkan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus masa lalu menjadi terhambat dan selalu menemui kebuntuan," tulis Komnas HAM dalam laporan tersebut.
Komnas HAM juga menemui Presiden Jokowi pada 8 Juni 2018. Saat itu pemerintah, disebut Komnas HAM, berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM dan keseriusan pemerintah itu telah disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2018.
"Tapi perintah itu belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung memberi kesan tidak melakukan perintah dan komitmen itu dengan baik dan maksimal," ucap Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1).
Adapun kasus yang diserahkan di antaranya peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, dan peristiwa Talangsari tahun 1989. (bag/jat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini