Yusril Ihza Mahendra sempat menyebut Abu Bakar Ba'asyir akan bebas tanpa syarat. Pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan mengungkapkan obrolan Yusril dengan Ba'asyir soal bebas tanpa syarat yang kini belum terbukti.
Michdan mengungkapkan hal itu saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019). Fadli awalnya bertanya kepada Michdan dan Tim Pengacara Muslim (TPM) perihal pembicaraan Ba'asyir dengan Yusril.
"Kalau boleh tahu pembicaraan Pak Yusril dengan Ustaz abu Bakar itu isinya apa?" kata Fadli.
"Pertama, kedatangan Yusril ini dua kali, yang pertama itu tanggal 12 (Januari) kami baru diberitahu pagi hari yang nggak bisa ikut. Tetapi pada kesempatan kedua kami ada. Tanggal 18. Pada tanggal 18 itu, kami sendiri tidak tahu apa yang mau dibahas tujuannya. Tapi kemudian ada pembicaraan bahwa ustaz setuju dibebaskan," ujar Michdan.
Michdan menyebut Yusril menjelaskan pembebasan tanpa syarat dalam pertemuan dengan Ba'asyir. Ba'asyir, karena ditawari, meminta waktu kepada Yusril.
"Kemudian dijelaskan di situ persoalan yang berkaitan, ustaz itu syarat-syarat tidak ada. Itu yang dijelaskan. Ustaz memang langsung menyatakan, 'kalau saya mau dibebaskan, tolong beri tahu saya 3-5 hari'. Minta waktu. Untuk apa itu? Untuk beres barang-barangnya. Belakangan konsen beliau dengan penyakitnya," tutur Michdan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Michdan mengklaim Yusril menyebut pengurusan administrasi terkait kebebasan Ba'asyir tidak perlu lama. Perihal kondisi pascabebas pun diklaim sempat dibicarakan Yusril dan Ba'asyir.
"Jadi ustaz memang diberitahu, bahkan ustaz sempat menyatakan, 'saya akan dijaga polisi tidak', 'oh nggak'. Di rumah ya. Beliau bilang nggak ada ini, (tidak ada yang) jaga. Kemudian kami sebagai penasihat hukumnya juga menyampaikan apakah ini ada hal-hal yang harus dilakukan penasihat hukum berkaitan dengan administrasi. 'Oh nggak perlu', karena sudah dikoordinasikan dengan Menkum HAM dan Kapolri," ungkap Michdan
Singkat cerita, Rabu ini merupakan hari yang disepakati untuk pembebasan Ba'asyir. Michdan dan TPM hari ini pun sempat mengunjungi Lapas Gunung Sindur guna menanyakan kepastian pembebasan Ba'asyir.
"Tadi kita sampaikan ke Kalapas bagaimana, 'oh kita juga menunggu'. Kalau gitu saya sampaikan kepada Pak Kalapas, bahwa kalau sampai jam 4 sore tidak ada kejelasan kabar, maka kami akan menyampaikan hal ini ke DPR," sebutnya.
"Karena apa? Karena pernyataan Pak Yusril itu dibenarkan oleh Pak Jokowi, kemudian dibantah, bukan dibantah barangkali, dianulir lagi oleh Menko Polhukam, diralat. Itu kan pembantu presiden, pernyataannya kan pernyataan presiden. Ini kan ada sesuatu dengan lembaga kepresidenan kalau seperti ini," sebut Michdan.
(gbr/fdn)