"Kita sudah kirim surat ke Bawaslu untuk segera melaporkan KPU ke DKPP," ujar kuasa hukum OSO, Herman Kadir di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum OSO, Dodi Abdul Kadir juga mengatakan Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan KPU ke DKPP. Serta menurutnya DKPP memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan OSO Terhadap KPU |
"Sudah menjadi ranah Bawaslu yang akan melaporkan pada DKPP sehingga pemeriksaan selanjutnya, pemberian sangsi terhadap tidak dijalankanya putusan Bawaslu sudah menjadi kewenangan DKPP," kata Dodi.
Dia juga mengatakan aturan ini tercantum pada undang-undang 7 tahun 2017 pasal 464 tentang pemilu. Sehingga menurutnya Bawaslu wajib melaporkan KPU.
"Seperti pasal 464 menjadi kewajiban Bawaslu melaporkan kepada DKPP," kata Dodi.
Baca juga: KPU Putuskan Tak Masukkan OSO ke DCT |
KPU dianggap tidak menjalankan putusan Bawaslu, karena tidak memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD. Terkait hal ini pihak OSO kembali melaporkan KPU ke Bawaslu.
Sedangkan, Bawaslu masih mempertimbangkan melaporakan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kita belum memutuskan untuk melaporkan ke DKPP, masih kita pikir-pikir," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin terpisah.
Namun, menurut Afif pihaknya juga mempertimbangkan sikap yang telah diambil KPU dalam menyikapi putusan. Diantaranya terkait Surat Keputusan (SK) Daftar Calon Tetap (DCT) yang tidak mencantumkan nama OSO.
Namun, dalam putusannya Bawaslu menolak laporan tersebut. Hal ini karena dianggap laporan saat ini sama dengan laporan OSO yang sebelumnya telah Bawaslu putuskan.
"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan terlapor tidak dapat diterima dan tidak dapat dijalankan dalam sidang pemeriksaan," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan persidangan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019). (dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini