Anies Akan Periksa Dugaan Pelanggaran di Pulau Reklamasi

Anies Akan Periksa Dugaan Pelanggaran di Pulau Reklamasi

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 17:21 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengecek dugaan pelanggaran yang terjadi di Pulau Reklamasi. Anies berjanji akan memberi sanksi bila terbukti ada pelanggaran.

"Kita akan periksa semuanya. Jangan harap bisa melanggar tidak diberi sanksi. Jadi kita akan periksa, saya akan instruksikan kepada seluruh jajaran untuk memeriksa," kata Anies di Gedung Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).


Anies mengatakan pulau-pulau yang sudah diganti nama menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama memang sudah terbuka untuk umum. Tapi mengenai pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB), Anies belum bisa memastikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempat itu sudah dijadikan tempat yang terbuka. Artinya siapapun bisa masuk tapi kalau berkegiatan itu harus izin dan itu yang akan kita lakukan pengecekan," sebut Anies.


Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan aktivitas restoran di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta sudah beroperasi. Anies padahal telah menyegel bangunan di tempat tersebut sejak bulan Juni 2018.

Anies juga telah mengubah nama pulau reklamasi Pulau C, D, dan G menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.


"Yang selama ini disebut sebagai Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi kawasan pantai. C jadi kawasan Pantai 'Kita', D kawasan pantai 'Maju', G Kawasan Pantai 'Bersama'. Jadi Kita, Maju, Bersama," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018). (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads