Buat Pergub Pengelolaan Reklamasi, Hanura Sebut Anies Inkonsisten

Buat Pergub Pengelolaan Reklamasi, Hanura Sebut Anies Inkonsisten

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 14:10 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Fraksi Hanura DPRD DKI mengkritik penerbitan Pergub Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Fraksi Hanura menyebut pergub tersebut jadi bukti Gubernur DKI Anies Baswedan inkonsisten.

"Saudara Gubernur Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan Pergub Nomor 120. Kami melihat bahwa ada inkonsisten dalam hal ini," kata anggota Fraksi Hanura DPRD DKI, Rahmatia Ayu Puspasari, dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmatia mengatakan reklamasi sama sekali tidak dimasukkan ke rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Hanura meminta Anies menjelaskan hal tersebut.

"Hanura melihat bahwa proyek Teluk Jakarta (reklamasi) tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2017-2022, mohon penjelasan," sebut Rahmatia.

Fraksi PKS juga mengkritik penunjukan PT Jakpro dalam mengelola pulau reklamasi. PKS meragukan kemampuan PT Jakpro.




"Beberapa penugasan yang diberikan kepada PT Jakpro dari Pemprov DKI Jakarta termasuk yang baru untuk mengelola lahan reklamasi yang sudah terbangun, apakah sudah diikuti dengan penilaian kemampuan dan kelayakan perusahaan dalam menjalankannya?" tanya anggota Fraksi PKS Achmad Yani dalam kesempatan yang sama.

Yani kemudian mengungkit pembangunan light rail transit (LRT) yang dikerjakan PT Jakpro. Menurut PKS, Jakpro gagal merampungkan proyek tersebut agar bisa dipakai saat Asian Games.

"Apakah perusahaan masih akan terus diberikan penugasan berbagai pembangunan infrastruktur dan didorong mengembangkan berbagai kegiatan usaha tanpa mempertimbangkan evaluasi terhadap apa yang sudah dilaksanakan perusahaan selama ini?" tanya Yani.

Sebelumnya, Anies menugasi PT Jakpro mengelola tiga pulau reklamasi. Penugasan itu tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.


Saksikan juga video 'Setahun Gubernur Anies, Ancaman Usai Reklamasi Dibatalkan':

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads