"Saudara Gubernur Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan Pergub Nomor 120. Kami melihat bahwa ada inkonsisten dalam hal ini," kata anggota Fraksi Hanura DPRD DKI, Rahmatia Ayu Puspasari, dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanura melihat bahwa proyek Teluk Jakarta (reklamasi) tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2017-2022, mohon penjelasan," sebut Rahmatia.
Fraksi PKS juga mengkritik penunjukan PT Jakpro dalam mengelola pulau reklamasi. PKS meragukan kemampuan PT Jakpro.
"Beberapa penugasan yang diberikan kepada PT Jakpro dari Pemprov DKI Jakarta termasuk yang baru untuk mengelola lahan reklamasi yang sudah terbangun, apakah sudah diikuti dengan penilaian kemampuan dan kelayakan perusahaan dalam menjalankannya?" tanya anggota Fraksi PKS Achmad Yani dalam kesempatan yang sama.
Yani kemudian mengungkit pembangunan light rail transit (LRT) yang dikerjakan PT Jakpro. Menurut PKS, Jakpro gagal merampungkan proyek tersebut agar bisa dipakai saat Asian Games.
"Apakah perusahaan masih akan terus diberikan penugasan berbagai pembangunan infrastruktur dan didorong mengembangkan berbagai kegiatan usaha tanpa mempertimbangkan evaluasi terhadap apa yang sudah dilaksanakan perusahaan selama ini?" tanya Yani.
Sebelumnya, Anies menugasi PT Jakpro mengelola tiga pulau reklamasi. Penugasan itu tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.
Saksikan juga video 'Setahun Gubernur Anies, Ancaman Usai Reklamasi Dibatalkan':
(fdu/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini