Hemas menentang Oesman Sapta Odang (OSO) dkk sebagai pimpinan DPD karena menegaskan masa pimpinan DPD yakni selama lima tahun (2014-2019), bukan setiap 2,5 tahun. Hemas dan Farouk Muhammad saat itu 'diberhentikan' oleh paripurna DPD tahun 2017. Hemas juga sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo.
"Ya ini sedang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sedang kita bawa ke MK, kita minta MK untuk mana lembaga negara yang sah, apakah DPD pimpinan Ibu Hemas dan Pak Faruk atau DPD pimpinan Oesman Sapta dan kawan-kawan. DPD pimpinan Ibu Hemas dan Pal Farouk itu memiliki masa jabatan 5 tahun 2014-2019 dan tak ada alasan mengganti pimpinan di tengah jalan," ujar pengacara Hemas, Irmanputra Sidin di rumah dinas Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Jalan Widya Chandra IV, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Gugatan didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 1/SKLN-XVII/2019 pada 11 Januari 2019. Gugatan diajukan Hemas, Farouk Muhammad, dan Nurmawati Dewi Bantilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang itu kita bawa ke MK untuk diputuskan MK mana lembaga negara yang sah. Karena ini bukan partai politik atau ormas, sebab ini lembaga negara yang menggunakan uang negara dalam menjalan aktivitasnya," kata Irman.
Dalam kesempatan yang sama, Hemas menceritakan soal kepemimpinan DPD kepada Cak Imin. Hemas mengatakan, respons yang diberikan Cak Imin kepadanya baik.
"Kalau responsnya cukup baik, memberikan beberapa endorse yang cukup baik. Hanya memang beliau juga menyadari dengan beberapa kondisi yang sekarang, yang pada waktu itu juga sekarang beliau masih melihat adanya kepemimpinan yang dualisme," ujar Hemas. (dkp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini