"Pada tahap ini kami sudah minta pada gubernur, yang bersangkutan meninggalkan daerah apalagi keluar negeri itu ada izin apa tidak," ujar Tjahjo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Tjahjo mengatakan, kewenangan untuk mengecek persoalan absennya Arifin berada di tangan sang gubernur. Gubernur Jatim, yang merupakan wakil pemerintah pusat di tingkat daerah, bertugas menginvestigasi ke mana Arifin pergi selama lebih dari sepekan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izinnya minimal ke gubernur atau ke Otda (Ditjen Otonomi Daerah). Kalau di kementerian tidak ada," imbuh Tjahjo.
Politikus PDIP itu menegaskan, jika terbukti Arifin tidak mengajukan izin terkait kunjungannya ke Eropa itu, maka sanksi ringan hingga berat akan diberikan. Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Gubernur Jatim.
"Kalau dia ulang kembali atau sampai seperti di Minahasa kami bisa berhentikan sementara," ujarnya.
Seperti diketahui, Arifin sebelumnya dikabarkan tidak melakukan kegiatan dinas selama lebih dari sepekan. Absennya orang nomor dua di Trenggalek tersebut diduga tanpa izin Bupati maupun jajarannya. Kasus tersebut saat ini sampai ke tangan Gubernur Jawa Timur dan telah diberikan surat teguran.
Arifin kemudian mengklarifikasi persoalan absennya dirinya di pemerintahan. Dia mengaku ketidakhadirannya di Trenggalek lantaran sedang mengikuti kegiatan di Eropa. Hari ini, Arifin sudah tampak berkegiatan bersama sang bupati, Emil Elestianto Dardak. Keduanya menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2020 yang digelar di Pendapa Manggala Praja Nugraha.
Simak Juga 'Sepekan Lebih Tak Ngantor, Ke Mana Wabup Trenggalek Pergi?':
(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini