Bos Nila Alam Bersaksi: Kelompok Hercules Bawa Golok Diputar-putar

Bos Nila Alam Bersaksi: Kelompok Hercules Bawa Golok Diputar-putar

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 14:10 WIB
Hercules Rosario Marshal di PN Jakbar/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Direktur PT Nila Alam, Indra Cahaya Zainal mengaku menyetor uang ke kelompok Hercules Rosario Marshal dengan alasan keamanan. Indra juga membeberkan aksi kelompok Hercules menakut-nakuti dengan senjata tajam.

"Inisiatif Boby (anak buah Hercules) dan kawan-kawan. Mereka mengancam, kalau tidak aktivitas dihentikan, dengan cara mengancam. Jadi mau nggak mau harus turuti," ujar Indra saat bersaksi dalam sidang Hercules di PN Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019)

Setoran uang keamanan menurut Indra diambil dari kas perusahaan. Jumlahnya Rp 10 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sering diminta. Saya bilang kepada karyawan jangan dituruti, kalau ancam keras turuti. Kalau enggak salah tiga kali. Satu ruko Rp 500 ribu. Ada tujuh ruko berarti Rp 3,5 juta. Tiga kali berarti sekitar 10 juta rupiah," paparnya.

Indra menyebut, pemerasan dilakukan setelah Hercules dan anak buahnya menyerobot lahan milik PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018. Anak buah Hercules berjaga di lokasi, termasuk tinggal di tanah yang juga menjadi mess dari karyawan PT Nila Alam.






"Mereka (karyawan) ngeluh terus, karena bicara keras, kasar. Mereka galak sekali. Karyawan takut lah. Mereka bawa golok diputar-putar," ujar Indra.

Indra mengaku sempat beberapa kali diminta untuk bertemu dengan kelompok Hercules. Selain itu, kelompok Hercules meminta Indra tak melapor ke polisi.

"Setelah kejadian, minta saya datang temui di tanah saya untuk damai. Dipesan jangan lapor polisi. Sama (kalau lapor polisi), lebih keluar uang banyak. Sama kita saja. Tapi saya tidak pernah menemui," ujar Indra.






Selain membayar uang kemanan, Indra mengaku mengalami kerugian kaerna kerusakan pada gerbang yang dikunci gembok, dan pintu kantor pemasaran.

"Untuk pintu, dan gerbang kira-kira sekitar Rp 3 juta," katanya.

Atas kasus ini Hercules didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads