Selain Takwin, ada dua terpidana lain, yaitu Ahmad Gunawan dari KemenPUPR dan Wiarso Joko dari PT Tidar Sejahtera selaku project manager, yang divonis masing-masing 1 tahun 3 bulan.
Berikut ini perjalanan perkara shelter Labuan yang dirangkum detikcom, Rabu (23/1/2019):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Dirjen Cipta Karya KemenPUPR menganggarkan pembuatan shelter tsunami Labuan, Pandeglang, sebesar Rp 18,2 miliar. Proyek ini dimenangi PT Tidar Sejahtera.
14 September 2015
Penyidik dari kepolisian Polda Banten mengusut pembangunan shelter Labuan. Hal ini karena pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi dan dokumen kontrak. Pekerjaan proyek ini juga beberapa kali terhenti. Pemenang proyek, pada 2015, pernah menghentikan proyek.
Penyelidikan kasus ini kemudian melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengecek apakah ada kerugian negara pada proyek tersebut. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 16 miliar. Pembangunan gedung 3 lantai ini dinilai gagal total atau total loss.
Desember 2017
Kepolisian menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Masing-masing Takwin Ali Muchtar selaku direktur PT Tidak Sejahtera , Ahmad Gunawan dari KemenPUPR, dan Wiarso Joko dari PT Tidar Sejahtera selaku project manager.
Januari 2018
Para tersanga kemudian ditahan di Rutan Klas II B Serang untuk menjalani proses persidangan.
25 Juni 2018
Para terdakwa divonis majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Serang. Takwin divonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, ia divonis pidana tambahan denda Rp 4,716 miliar.
Sementara itu, Ahmad Gunawan dan Wiarso Joko divonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
22 Desember 2018
Terjadi tsunami Selat Sunda yang menewaskan 437 korban. Selain itu, kurang-lebih 14.075 orang mengalami luka-luka dan 36.923 orang mengungsi.
Tsunami yang diakibatkan Gunung Anak Krakatau ini juga merusak 2.752 rumah, 92 penginapan dan warung, serta 510 perahu. Ada 147 kendaraan, baik mobil maupun motor, yang rusak.
23 Desember 2018 - 1 Januari 2019
Shelter tsunami di Labuan tak digunakan sebagai tempat berlindung dan pengungsi tsunami.
12 Januari 2019
Shelter tsunami Labuan yang dikorupsi minta dipergunakan untuk kegiatan mitigasi bencana oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo.
18 Januari 2019
Terpidana Takwin Ali Muchtar membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,687 miliar melalui bank di Serang.
22 Januari 2019
Kejaksaan Negeri menerima uang pengembalian kerugian negara untuk diserahkan ke kas negara. Kajari Serang Azhari mengatakan terpidana Takwin menyerahkan uang secara cash. Sertifikat sebagai jaminan pengembalian uang negara yang di persidangan lalu disita dikembalikan kembali oleh kejaksaan.
"Dia mengembalikan secara cash. Jadi sertifikat yang dalam persidangan disita untuk menutupi kerugian negara dikembalikan," kata Kajari Serang Azhari. (bri/asp)