Pengacara Yakin PTUN via Presiden Akan Minta KPU Masukkan OSO ke DCT DPD

Pengacara Yakin PTUN via Presiden Akan Minta KPU Masukkan OSO ke DCT DPD

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 22 Jan 2019 23:33 WIB
Pengacara Yakin PTUN via Presiden Akan Minta KPU Masukkan OSO ke DCT DPD
Pengacara OSO, Dodi Abdul Kadir (Alfons/detikcom)
Jakarta - Pengacara Oesman Sapta Odang (OSO), Dodi Abdul Kadir, menganggap urusan pencalonan kliennya dalam Pileg DPD 2019 sudah selesai. Dodi menegaskan KPU memasukkan OSO ke daftar calon tetap (DCT)

"Urusan Pak Oesman Sapta sudah selesai. Tapi pertanyaannya, apakah komisioner KPU akan taat pada perintah UU, akan taat pada perintah pengadilan?" kata Dodi kepada wartawan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodi meminta KPU melaksanakan putusan PTUN. Jika tidak, PTUN yang akan meminta Presiden memerintahkan KPU.

"Pengadilan Tata Usaha Negara akan meminta Presiden untuk memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu. Kalau komisioner masih membangkang dengan instruksi presiden, hukum yang akan mengambil alih tindakan selanjutnya," papar Dodi.

KPU sebelumnya memutuskan tetap tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif DPD. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai caleg DPD.



KPU memberikan batas waktu kepada OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari posisi Ketum Partai Hanura. Hari ini merupakan batas akhir penyerahan surat tersebut.

Namun OSO menyatakan tetap tak mau mundur dari posisi Ketum Hanura sebagaimana syarat KPU untuk memasukkan namanya dalam DCT anggota DPD.

"Saya tidak akan mundur. Itu prinsip saya selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi, tidak melaksanakan (putusan) PTUN, Bawaslu, dan MA," ujar OSO kepada wartawan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1). (zak/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads