"Urusan Pak Oesman Sapta sudah selesai. Tapi pertanyaannya, apakah komisioner KPU akan taat pada perintah UU, akan taat pada perintah pengadilan?" kata Dodi kepada wartawan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
Baca juga: OSO: Saya Tidak akan Mundur |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan Tata Usaha Negara akan meminta Presiden untuk memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu. Kalau komisioner masih membangkang dengan instruksi presiden, hukum yang akan mengambil alih tindakan selanjutnya," papar Dodi.
KPU sebelumnya memutuskan tetap tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif DPD. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai caleg DPD.
KPU memberikan batas waktu kepada OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari posisi Ketum Partai Hanura. Hari ini merupakan batas akhir penyerahan surat tersebut.
Namun OSO menyatakan tetap tak mau mundur dari posisi Ketum Hanura sebagaimana syarat KPU untuk memasukkan namanya dalam DCT anggota DPD.
"Saya tidak akan mundur. Itu prinsip saya selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi, tidak melaksanakan (putusan) PTUN, Bawaslu, dan MA," ujar OSO kepada wartawan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1). (zak/zak)











































