Tahta awalnya mengaku berada di Temanggung, Jawa Tengah, bersama Eni. Tiba-tiba Eni memintanya kembali ke Jakarta, tepatnya ke kediaman Idrus.
Baca juga: Didakwa, Idrus Marham Malah Puji-puji Jaksa |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahta kemudian mengaku menerima uang dari sopir Idrus saat itu. Duit itu tidak langsung diberikan kepada Eni.
"Saat saya terima, Bu Eni nggak ikut ke Jakarta," ucapnya.
Selain itu, Tahta menceritakan kedekatan Eni dengan Idrus. Menurut Tahta, Eni dengan Idrus kerap berdiskusi tetapi tidak menyebutkan apa isi bahasannya.
Idrus, yang duduk di kursi terdakwa, kemudian menanggapi. Dia mengakui pemberian uang dari sopir ke Tahta tersebut.
"Pada beberapa hari Lebaran, Bu Eni pinjam ke saya, maka saya tugaskan kepada sopir saya menunggu Pak Tahta di rumah dinas Kemensos. Saya kira betul ada SGD 18 ribu," kata Idrus.
Dalam perkara ini, Idrus sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih guna membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini