Kasus bermula saat Khalik menghabisi anaknya, Muslimah yang baru berusia 4 tahun pada 29 April 2014. Khalik menghabisi nyawa anaknya dengan cutter di rumah kontrakan mereka di Raba Bima, NTB. Atas perbuatannya, Khalik ditangkap dan duduk di kursi pesakitan.
Pada 2 Maret 2015, PN Raba Bima menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Khalik. Vonis itu dikuatkan PT Mataram pada 17 Apil 2015. Kuasa hukum Khalik mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (22/1/2019).
MA melepaskan dengan alasan Khalik memiliki gangguan jiwa berat sehingga berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari. Khalik sering ngelantur dan pernah mau bunuh diri. Khalik juga kerap menggigau mendengar suara-suara jin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini