"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging," kata PS Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).
Misran menjelaskan, ketiga tersangka itu inisial AS berperan sebagai sopir. Selanjutnya inisial AG (33) adalah pemilik kayu olahan ilegal. Terakhir inisial RA (21) selaku pemuat kayu ke dalam truk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka AS adalah orang yang membeli kayu olahan dari tersangka AG. Barang bukti yang diamankan satu truk kayu olahan dengan truk nopol BE 9850 GM," kata Misran.
Misran menyebutkan, bermula pada Sabtu (19/1) Unit Tipiter Polres Inhu tengah melakukan operasi rutin di wilayah Inhu. Malam itu tim melihat adan truk yang melintas.
"Truk dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Di dalam truk ada 3 tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan kayu olahan," kata Misran.
Ketika tim meminta dokumentasi angkutan kayu, kata Misran, pemilik kendaraan tidak bisa menunjukan surat sah. Tim lantas membawa truk bersama tiga orang yang ada di dalam truk ke Mapolres Inhu.
"Mereka dijerat UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tutup Misran. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini