"Keputusan pemerintah untuk mengkaji kembali pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sangat tepat, karena kita harus berhati-hati dalam hal ini," kata Bara di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Keputusan soal pengkajian ulang pembebasan Ba'asyir ini diambil dalam rapat koordinasi antara Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait. Aspek yang dikaji adalah ideologi Pancasila, NKRI, dan aspek hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pemerintah mengatakan sebelumnya, bahwa ada aspek kemanusiaan yang harus dilihat, yang mendasari ide untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir, kita juga harus memikirkan aspek kemanusiaan kepada para keluarga korban," sebutnya.
"Karena bagaimanapun, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir terbukti terlibat dalam aksi teroris, dan itu dibuktikan di proses pengadilan yang terbuka," imbuh Bara.
Apalagi, kata Bara, Ba'asyir diketahui belum mau menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Menurut dia, akan menjadi ironi jika pemerintah berkukuh membebaskan Ba'asyir dengan kondisi seperti itu. Mengapa?
"Kami diberi tugas untuk melakukan sosialisasi (Pancasila) karena ada kesimpulan terjadi degradasi terhadap nilai-nilai Pancasila selama kita melakukan reformasi ini, sehingga MPR terdorong melakukan program ini sosialisasi dan semua anggota DPR diberi tugas untuk melakukan itu di dapil masing-masing," sebut dia.
"Tapi ada orang yang jelas menyatakan secara terbuka tidak mengakui Pancasila dan NKRI, maka itu suatu hal yang sangat ironis. Bagaimana kita bisa melakukan ini, sementara pemerintah membebaskan seseorang yang secara ideologi tidak setuju dengan Pancasila dan NKRI," kata Bara.
Saksikan juga video 'Kuasa Hukum: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Tak Terkait Pilpres!':
(tsa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini