"Pembebasan bersyarat (PB) diberikan oleh menteri, bukan oleh presiden," kata ahli hukum UGM Oce Madril saat berbincang dengan detikcom, Selasa (22/1/2019).
Ketentuan Pasal 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 menyatakan:
1. Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
2. Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat;
3. Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait
"Dengan demikian, pembebasan bersyarat tidak diberikan oleh presiden, melainkan diberikan berdasarkan keputusan menteri, setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta wajib berdasarkan rekomendasi lembaga penegak hukum," ujar Oce.
Menurut Oce, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki hak prerogatif dan diskresi. Tetapi hak-hak itu tetap terbatas. Pelaksanaan hak-hak itu dibatasi konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Dalam pemberian 'pembebasan bersyarat', pemerintah harus mengikuti syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh UU Pemasyarakatan dan PP 99 Tahun 2012. Tidak ada istilah 'pembebasan tanpa syarat'. UU hanya mengenal pembebasan, yaitu pembebasan yang dilaksanakan pada saat narapidana telah selesai menjalani masa pidananya," papar Oce
"Presiden harus memperhatikan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan pembebasan bersyarat ini," pungkasnya.
Simak Juga 'Ba'asyir Dibebaskan, Jokowi Diminta Tidak Diskriminatif':












































