"Pembebasan bersyarat (PB) diberikan oleh menteri, bukan oleh presiden," kata ahli hukum UGM Oce Madril saat berbincang dengan detikcom, Selasa (22/1/2019).
Ketentuan Pasal 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 menyatakan:
1. Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
2. Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat;
3. Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait
"Dengan demikian, pembebasan bersyarat tidak diberikan oleh presiden, melainkan diberikan berdasarkan keputusan menteri, setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta wajib berdasarkan rekomendasi lembaga penegak hukum," ujar Oce.
Menurut Oce, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki hak prerogatif dan diskresi. Tetapi hak-hak itu tetap terbatas. Pelaksanaan hak-hak itu dibatasi konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden harus memperhatikan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan pembebasan bersyarat ini," pungkasnya.
Simak Juga 'Ba'asyir Dibebaskan, Jokowi Diminta Tidak Diskriminatif':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini