"Yang penting tolong panelis netral, moderator netral dan saya rasa KPU benar-benar berhati-hati mencoba memilih yang netral," kata juru bicara BPN, Andre Rosiade, kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).
KPU memang mengubah cara penentuan panelis dalam debat capres kedua. Panelis debat akan ditentukan langsung oleh KPU, namun panelis dapat diganti bila dianggap tidak memenuhi syarat. Salah satunya adalah bila panelis dianggap tidak netral meski memiliki bidang yang sesuai dengan tema debat.
Dalam debat pertama, panelis ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Serta tiap peserta pemilu juga sebelumnya diminta untuk memberikan nama panelis yang diusulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah diputuskan, tentu kita akan ikuti. Yang jelas kita mendorong kepada KPU debat ke depan harus lebih berkualitas. Silakan saja," katanya.
Baca juga: Beda Debat Capres I dan II Sejauh Ini |
Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebelumnya mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal yang menjadi kewenangan KPU akan diputuskan sendiri. Namun KPU juga mengatakan tetap akan melakukan koordinasi untuk hal-hal lain.
"Untuk hal-hal yang memang itu kewenangan KPU berdasarkan undang-undang, kita akan putuskan berdasarkan kewenangan kita. Tapi kalau untuk hal-hal yang berkaitan dengan koordinasi, maka kami harus koordinasi untuk ambil sikap," tutur Wahyu. (gbr/gbr)












































Andre Rosiade (Tsarina Maharani/detikcom)