"Penipuan lowongan pekerjaan (loker) tersangka inisial DCP menipu korban (bahwa) ada lowongan kerja di RS Polri dan diberi gaji cukup besar serta disediakan fasilitas," kata Kanit 3 Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Kompol Guruh di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).
Guruh mengatakan penipuan itu berawal ketika 12 Desember 2018 korban mendapat informasi bahwa ada lowongan pekerjaan dengan gaji besar di RS Polri. Korban menghubungi tersangka dan bertanya-tanya terkait pekerjaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban percaya dan syaratnya pemeriksaan kesehatan di rumah sakit di Jakarta Pusat. Saat korban periksa mata, barang (korban) yang ditinggal diambil pelaku," ungkap Guruh.
Mengetahui barang-barangnya berupa ijazah SD, SMP, SMA, laptop, dan handphone korban dibawa oleh tersangka, korban mencoba menghubungi tersangka, namun tersangka mengancam korban dan memeras korban. Atas dasar itu, korban melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
"Korban menghubungi dan pelaku mengancam korban ijazahnya akan disobek kalau nggak memberikan uang," kata Guruh.
Polisi akhirnya menangkap tersangka DCP pada keesokan harinya di Jakarta. Tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini