"Dalam hal ini kami masih tetap menunggu dari Ditjen Pas (Pemasyarakatan). Kami belum tahu (tanggal) pastinya, kan. Pada prinsipnya dari kepolisian akan melakukan monitoring. Ya kalau misalnya yang bersangkutan kembali ke Solo, ya nanti tugas Polresta Solo sama Polda Jateng yang akan melaksanakan monitoring tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Dedi menyebut pengawasan juga dilakukan kepolisian di tingkat daerah. Pengawasan terkait potensi terorisme.
"Sel-sel tidur terorisme yang ada di tiap-tiap polda sudah dilakukan mapping, profiling, serta monitoring oleh Satgas Antiteror dan Radikalisme yang ada di polda-polda. Tim itu terus bergerak. Apalagi sudah ada UU Nomor 5/2018. Jadi kerja satgas itu yang ada di polda jauh lebih efektif sekarang ini," jelasnya.
Dedi menerangkan, dalam mengawasi eks napi teroris, polisi berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pihak lainnya.
Baca juga: TPM Ingin Ba'asyir Dibebaskan Hari Rabu |
"Polri tentunya tidak sendiri dalam melakukan monitoring terhadap eks napiter. Dari BNPT juga sudah melakukan, ada program deradikalisasi, bekerja sama dengan MUI, kemudian pemerintah daerah, kemudian dengan tokoh agama setempat," terang Dedi. (aud/fdn)