"Para tersangka melakukan aksi dengan cara berkeliling menyewa kendaraan, berkeliling Jaksel dan Jaktim sekitar pukul 01.00 WIB menjelang subuh. Setelah menemukan targetnya, salah satu pelaku masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).
Rovan mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar November 2018. Tersangka sudah beraksi di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Komplotan itu mengambil harta benda milik korban dan membawanya menggunakan mobil yang disewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka itu kemudian ditangkap oleh polisi pada Januari 2019 di daerah Jakarta. Satu di antaranya mencoba melarikan diri dan diberi tindakan tegas oleh pihak kepolisian. Atas perbuatan mereka, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Terkait kejahatan pencurian di rumah kosong ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berpesan agar lebih berhati-hati ketika meninggalkan rumah dalam keadaan tidak berpenghuni.
"Berkaitan rumah kosong, (masyarakat yang) sering ada kegiatan mudik atau ke luar kota, masyarakat diharapkan menitipkan ke tetangga atau sekuriti itu di sana," pungkas Argo.