"Akan kami cek dulu," ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Senin (21/1/2019).
Hendrawan mengatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu penyebab Arifin mangkir dari kantor sebelum menuding Arifin melakukan tindakan indisipliner.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan-jangan yang bersangkutan sedang lembur mengerjakan tugas berat/penting yang butuh keheningan di suatu tempat," katanya.
"(Atau) apakah yang bersangkutan sakit, ada tugas khusus, atau ada urusan keluarga," imbuh Hendrawan.
Namun, jika Arifin terbukti absen tanpa alasan yang jelas, PDIP siap mendukung pemerintah untuk memberikan hukuman sesuai dengan aturan yang ada. Sebab, hal itu menyangkut etika pejabat publik, tertib dan tupoksi jabatan, serta penegakan disiplin pejabat publik.
"Kami selalu menegaskan pejabat publik harus berdisiplin dan menunjukkan keteladanan," katanya.
Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak, juga telah melaporkan absennya sang wakil kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Laporan itu berisi hal tentang Wakil Bupati Trenggalek yang tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan tugas negara pada 9-19 Januari 2019.
Atas laporan itu, Soekarwo telah meminta Emil membuat laporan rinci. Pakde Karwo bahkan sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada Arifin. Rencananya, dia juga akan melapor kepada Mendagri terkait absennya Arifin. (mae/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini