"Kata teman-teman di sana mereka tidak tahu ada kader bernama tersebut yang kemudian menjadi anggota KPU Tangsel," ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman kepada wartawan, Senin (21/1/2019).
Ia menduga, hanya ada kesamaan nama dalam kasus ini. Habiburokhman tak yakin ada kader Gerindra yang menjadi komisioner KPU.
"Mungkin ada kesamaan nama Ajat Sudrajat karena nama tersebut sangat umum di sana. Logikanya agak nggak nyambung, ranting itu pengurus tingkat kelurahan, hebat banget tiba-tiba bisa jadi pengurus KPU tingkat Kota," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan buat tim khusus untuk cari fakta soal ini, jangan sampai nama partai kami dicemarkan oleh berita seperti ini," ucap Habiburokhman.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berat kepada Ajat Sudrajat. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ajat kemudian terpilih menjadi anggota KPU.
Dalam persidangan terungkap fakta Ajat dengan sengaja tidak mencantumkan riwayat pekerjaan secara terbuka dalam riwayat kerja non kepemiluan sewaktu mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Meski mendapat sanksi berat, Ajat tidak diberhentikan dari posisinya sebagai komisioner KPU.
Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya sudah membantah kabar Ajat merupakan kadernya. PDIP pun menegaskan KPU seharusnya bebas dari partisipan.
"Ya kita kan berbicara institusi ya. By design, DKPP, KPU, Bawaslu, tidak boleh diisi oleh mereka yang partisan," ujar Hasto.
Saksikan juga video 'KPU-Bawaslu 'Kick Off' Cetak Surat Suara Pemilu 2019':
(elz/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini