Soal Pengurus Gerindra Tangsel, PDIP: KPU Tak Boleh Diisi Partisipan

Soal Pengurus Gerindra Tangsel, PDIP: KPU Tak Boleh Diisi Partisipan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 21 Jan 2019 14:25 WIB
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri). (Lisye-detkcom)
Jakarta - Anggota KPU Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudradjat mendapatkan sanksi pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti sebagai pengurus Partai Gerindra tingkat ranting. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan anggota KPU seharusnya bukan dari kader partai politik.

"Ya kita kan berbicara institusi ya. By design, DKPP, KPU, Bawaslu, tidak boleh diisi oleh mereka yang partisan," ujar Hasto kepada wartawan saat peluncuran official store atribut PDIP di Jalan Hos Cokroaminoto nomor 113, Menteng Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).


DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi berat kepada Ajat Sudrajat, namun tidak memberhentikan jabatannya sebagai anggota KPU. Sanksi itu setingkat di bawah pemberhentian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait itu, Hasto menegaskan di antaranya tugas DKPP adalah menjaga integritas penyelenggara pemilu. "Ya tugas DKPP kan menjaga integritas dan seluruh komitmen dari seluruh penyelenggara pemilu," ujar Hosto.

Menurut Hasto, keberadaan DKPP guna mewujudkan pemilu yang damai sehingga pemilu yang demokratis terwujud. Sebab, DKPP merupakan pengawas untuk Bawaslu dan KPU.

"Karena KPU sekarang ada yang mengawasi yaitu Bawaslu terjadi check and balance. Kemudian bawaslu sama KPU ada yang menjaga yaitu adalah DKPP," ujar Hasto.


Hasto menambahkan DKPP juga dapat mengawasi munculnya kampanye hitam. "Karena itulah kalau ada yang mengkampanyekan seolah-olah pemilu curang. Itu merupakan mental untuk tidak siap bersaing dengan cara-cara yang berkeadaaban," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, DKPP memberikan sanksi berat kepada Ajat Sudrajat. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ajat kemudian terpilih menjadi anggota KPU.

Dalam persidangan terungkap fakta Ajat dengan sengaja tidak mencantumkan riwayat pekerjaan secara terbuka dalam riwayat kerja non kepemiluan sewaktu mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu hanya menerangkan sebagai wiraswasta.

"Tindakan Teradu yang tidak memuat rekam jejak sebagai Tenaga Ahli pada salah satu Fraksi di DPR RI dapat menimbulkan praduga bahwa ada fakta yang disembunyikan terkait netralitas Teradu," demikian pertimbangan DKPP dalam putusan yang dikutip dari website DKPP, Senin (21/1). (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads