"Ya kita kan berbicara institusi ya. By design, DKPP, KPU, Bawaslu, tidak boleh diisi oleh mereka yang partisan," ujar Hasto kepada wartawan saat peluncuran official store atribut PDIP di Jalan Hos Cokroaminoto nomor 113, Menteng Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi berat kepada Ajat Sudrajat, namun tidak memberhentikan jabatannya sebagai anggota KPU. Sanksi itu setingkat di bawah pemberhentian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hasto, keberadaan DKPP guna mewujudkan pemilu yang damai sehingga pemilu yang demokratis terwujud. Sebab, DKPP merupakan pengawas untuk Bawaslu dan KPU.
"Karena KPU sekarang ada yang mengawasi yaitu Bawaslu terjadi check and balance. Kemudian bawaslu sama KPU ada yang menjaga yaitu adalah DKPP," ujar Hasto.
Hasto menambahkan DKPP juga dapat mengawasi munculnya kampanye hitam. "Karena itulah kalau ada yang mengkampanyekan seolah-olah pemilu curang. Itu merupakan mental untuk tidak siap bersaing dengan cara-cara yang berkeadaaban," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, DKPP memberikan sanksi berat kepada Ajat Sudrajat. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ajat kemudian terpilih menjadi anggota KPU.
Dalam persidangan terungkap fakta Ajat dengan sengaja tidak mencantumkan riwayat pekerjaan secara terbuka dalam riwayat kerja non kepemiluan sewaktu mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu hanya menerangkan sebagai wiraswasta.
"Tindakan Teradu yang tidak memuat rekam jejak sebagai Tenaga Ahli pada salah satu Fraksi di DPR RI dapat menimbulkan praduga bahwa ada fakta yang disembunyikan terkait netralitas Teradu," demikian pertimbangan DKPP dalam putusan yang dikutip dari website DKPP, Senin (21/1). (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini