"Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Amin Santono terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Nur Haris saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Selain itu, Haris juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Amin dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar. Jika tidak diganti sesuai waktu hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang aset Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga meminta agar hakim mencabut hak politik Amin untuk memilih dan dipilih publik selama lima tahun setelah menjalani pidana. Terkait hal yang memberatkan Amin disebut berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal yang meringankan adalah sopan selama di persidangan.
Dalam kasus ini jaksa meyakini Amin menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar yang diperolehnya dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Uang itu untuk mengupayakan alokasi tambahan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN Tahun 2018.
Kemudian jaksa menyebut Amin dikenalkan pada Eka Kamaludin yang berperan sebagai perantara dalam kasus ini. Dalam beberapa pertemuan, Amin sepakat dengan usulan Eka untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran dari APBN.
Setelah terjadi kesepakatan dengan Eka, Amin disebut jaksa meminta fee 7 persen dari total anggaran yang nantinya diterima. Untuk memperlancar urusannya, Amin juga menemui Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Amin disebut jaksa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini