Jaksa Tunjukkan Tumpukan Dolar, Eks Sekretaris MA: Hasil Usaha Walet

Sidang Dagang Perkara PN Jakpus

Jaksa Tunjukkan Tumpukan Dolar, Eks Sekretaris MA: Hasil Usaha Walet

Zunita Putri - detikNews
Senin, 21 Jan 2019 15:14 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Dalam pusaran perkara dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), tim KPK pernah menyita uang di rumah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tumpukan uang itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang. Dari mana asalnya?

Jaksa KPK menampilkan tumpukan uang itu dalam sidang lanjutan perkara itu dengan terdakwa Eddy Sindoro. Uang itu ditunjukkan ke hadapan Nurhadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang itu. Nurhadi mengaku sudah menjawab soal itu dalam pemeriksaan di KPK bila uang itu adalah hasil usahanya memelihara burung walet.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau diakumulasi karena itu berbagai mata uang. Ada rupiah, dolar Singapura, USD, Jepang, dan lainnya. Bahkan ada satu dolar pun ada. Uang itu adalah sebagian besar sisa-sisa perjalanan saya dan sebagian besar uang saya sendiri di mana untuk keperluan," ucap Nurhadi saat bersaksi dalam sidang tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

"Di situ saya pengusaha dan itu rutin setiap periode tertentu panen. Alamat usaha saya sudah disebut di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," imbuh Nurhadi.

Namun jaksa KPK heran karena uang yang disita merupakan dolar cetakan baru. Selain itu, jaksa juga mencecar Nurhadi soal kisaran pendapatannya.

"Pak Nurhadi tadi katakan uang ini sebagian dari perjalanan dinas. Tapi di tangan saya, ada 3 bundel USD ini cetakan baru, gimana kemudian Saudara tukarkan uang perjalanan dinas? Berapa sih perjalanan dinas yang Saudara terima?" tanya jaksa.

"Jadi gini, saya tadi sampaikan sebagian ada sisa perjalanan dinas, sebagian uang saya sendiri yang kalau dirinci satu per satu sudah saya jelaskan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya di mana dolar US, SGD. Itu adalah kita menukar, anak saya yang tukar di money changer kira-kira bulan dua 2016," jawab Nurhadi.

Nurhadi mengaku menukarkan uang saat itu untuk berobat istrinya di Singapura. Jaksa melanjutkan pertanyaan soal penghasilan Nurhadi dalam usaha burung walet tersebut. Nurhadi mengaku memiliki usaha itu di berbagai daerah seperti Kediri, Mojokerto, dan Tulungagung. Total ada empat usaha walet yang dimilikinya.




"Ini kan dari tahun 86 saya nggak ingat. Tapi kalau rata-rata itu kan alam, itu saya pernah dua kuintal, kalau dituangkan zaman krisis bisa Rp 30 juta per kilo, hitung saja sendiri kalau dua kuintal berapa," jawab Nurhadi.

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro didakwa menyuap Edy Nasution, yang saat itu menjabat panitera PN Jakpus, terkait pengurusan perkara perusahaan yang berkaitan dengan Lippo Group. Edy Nasution sudah divonis bersalah dan dihukum penjara. Sedangkan Nurhadi masih berstatus sebagai saksi.

Kaitan Nurhadi, seperti disebutkan dalam dakwaan Eddy Sindoro, pernah menghubungi Edy Nasution untuk segera mengirimkan berkas perkara dari Eddy Sindoro kepadanya ke MA. Nurhadi pun sudah pernah dipanggil penyidik KPK, tetapi tidak menjelaskan secara terperinci tentang perannya dalam kasus itu. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads