Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Senin (21/1/2019), kasus itu terjadi pada Kamis (17/1) kemarin. Saat itu, A jalan di depan rumah Wakapolda sekitar pukul 00.00 WIB.
Karena curiga, petugas jaga menegur A. Tapi A malah melawan dan melempar tas ke arah polisi jaga. Tak hanya itu, A juga mengacungkan obeng ke arah polisi jaga. Dengan sigap, polisi langsung membekuk A dan memborgol A serta membawanya ke Mapolda Bengkulu untuk diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro membenarkan informasi tersebut.
"Benar, Tim Bawas MA sudah turun ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dan hakim yang bersangkutan sudah menjalani hukuman disiplin non palu di Pengadilan Tinggi Bengkulu," ujar Andi. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini