"Sudah diperiksa tapi masih ada pendalaman, tapi statusnya masih saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan jadi tersangka, kita masih mengumpulkan bukti-bukti dulu," jelas Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo kepada detikcom, Senin (21/1/2019).
Siswo mengatakan, ada beberapa parameter yang bisa menjerat pemilik sebagai tersangka dalam kematian Sariman ini. Selain badan usaha yang ilegal, usaha milik AM juga tidak memenuhi standar ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ilegal tidak ada izin itu yang menguatkan dia (pemilik) ke (jadi) tersangka, kelalaian mengawasi tenaga kerja sehingga mengakibatkan meninggal dunia," kata Siswo.
Mesin untuk menggiling limbah yang juga menewaskan Sariman juga jauh dari aspek keselamatan dan keamanan. Tidak ada pengaman bagi pekerja agar terhindar dari marabahaya.
"Iya jelas buktinya itu keselamatan kerja kan nggak ada, mesin juga nggak ada pagarnya hanya polosnya, harusnya orang masukin barang itu ada pembatas, tapi ini tidak ada pembatas. Serba manual," jelasnya.
Simak Juga 'Polisi Tutup Lokasi Pengolah Limbah Plastik yang Tewaskan Sariman':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini