Pelaksana tugas Kepala BKKBN Sultra, Dr Mustakim, mengungkapkan, faktor ekonomi lemah dan rendahnya pendidikan bagi kalangan perempuan menjadi penyebab utama tingginya angka perkawinan usia muda, berkisar 15-16 tahun.
Menurut dia, perkawinan di usia dini bagi perempuan banyak terjadi di wilayah pedesaan lantaran tidak memiliki pekerjaan dan putus sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menghapus Perkawinan Anak |
Mustakim menambahkan, UU Perkawinan yang masih berlaku saat ini, masih mengakomodasi usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun laki-laki.
Karena kondisi ini, BKKBN sudah mengusulkan usia perkawinan ideal bagi perempuan 20 tahun ke atas dan usia 25 tahun ke atas untuk laki-laki.
Perkawinan usia muda bagi perempuan, banyak memiliki dampak negatif, di antaranya risiko kematian saat melahirkan dan timbulnya gangguan psikologis di lingkungan masyarakat.
Karena itu, peran orang tua juga menjadi penting untuk memberikan pendidikan mental spiritual bagi putra putrinya agar tetap mengedepankan pendidikan dan prestasi di usia dini.
Simak Juga 'KPAI Imbau KUA Tidak Berikan Izin Pernikahan Dini':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini