Koordinator Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual (KPKS) Ade Armando yang ikut mengawal kasus tersebut curiga adanya konflik kepentingan antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan SAB dalam menghentikan tim pansel. DJSN membantah tudingan tersebut.
"Sama sekali tidak ada konflik kepentingan dengan DJSN," kata Wakil Ketua DJSN Ahmad Anshori melalui pesan singkat, Minggu (20/1/2019) malam.
Ahmad mengatakan penghentian tim panel sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 Tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Ketentuan tersebut, menurut Ahmad, jelas terdapat pada pasal 15.
"Dengan telah diberhentikannya terlapor oleh Presiden dengan Keppres (Keputusan Presiden), maka terlapor sudah tidak dapat lagi dilanjutkan pemeriksaan oleh tim panel," jelas Ahmad.
Terkait permintaan untuk mengumumkan hasil investigasi tim panel, Ahmad tidak menjawabnya dengan lugas. Dia hanya mengatakan hasil temuan tim panel terbuka untuk publik.
"Hasil temuan tim panel pada dasarnya, terbuka untuk publik," sebut Ahmad.
Kepastian Jokowi memberhentikan SAB sebelumnya disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh. Pemberhentian dengan hormat SAB tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2019 pada 17 Januari. Lewat pemberhentian ini, Jokowi disebut Poempida juga menunjukkan posisinya menghormati proses hukum.
"Presiden telah menerima surat pengunduran diri SAB dengan baik. Pemberhentian dengan hormat saudara SAB menunjukkan presiden mengapresiasi kontribusi SAB kepada negara, yang sudah mengabdi puluhan tahun," kata Poempida dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/1).
Ade Armando menaruh curiga atas langkah yang diambil DJSN itu. Dia bersama KPKS yang mengawal kasus RA mencurigai DJSN ada 'main' dengan SAB.
"Ini sungguh mencurigakan. DJSN menghentikan kerja Tim Panel yang sudah hampir rampung mengumpulkan bukti dan mewawancarai para saksi dan ahli. Tim Panel sudah akan mengumumkan hasil kerja mereka tentang perilaku Syafri pada awal pekan besok, dan tiba-tiba saja DJSN menghentikannya. Saya curiga DJSN sudah terbeli atau tunduk pada kepentingan Syafri," ujar Koordinator KPKS, Ade Armando dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/1).
Simak Juga 'Bantah Lindungi SAB, Dewan BPJS-TK Dorong proses hukum':
(fdu/jor)