"Berdasarkan interogasi, pelaku perusakan sejumlah baliho partai di Mamuju, disimpulkan bahwa pelaku sakit hati," kata Kapolres Mamuju AKBP Rivai Arfan, di Mamuju, yang dilansir dari Antara Minggu (20/1/2019).
Dia mengatakan, pelaku merasa sakit hati karena dibebastugaskan dari jabatannya pada instansi pemerintah. Pelaku berinisial AR lantas melampiaskan amarah dengan merusak sejumlah baliho Partai Nasdem di Mamuju, yang merupakan partai yang dipimpin Bupati Mamuju Habsi Wahid selaku Ketua NasDem Provinsi Sulbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rivai menjelaskan pelaku diamankan di Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
"Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan perusakan baliho telah diamankan di Mapolres Mamuju," katanya.
Dia mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 406 jo 65 KUHP dan UU Darurat Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tonton juga video 'Baliho Caleg PSI di Tulungagung Dirusak dan Dicoret 'PKI' ':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini