"Sampai saat ini kurang lebih ada 800 kendaraan yang diblokir. Kebanyakan adalah mobil," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, kepada detikcom, Sabtu (19/1/2019).
Mereka tidak akan bisa membayar pajak kendaraan sebelum membayar denda tilang. Setelah itu, polisi akan buka blokir kendaraan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru mereka bisa bayar pajak atau pengesahan," kata Yusuf.
Yusuf menyebut mengatakan pemblokiran ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas. Dia menyebut pemblokiran terhadap 800 kendaraan termasuk banyak.
![]() |
"Banyak. Itu kan efek jera juga. Salah satu pencegahan kan efek jera. Salah satunya ya dia harus bayar," kata Yusuf.
Penerapan e-TLE sudah dimulai sejak 1 November 2018 di ruas Jalan MH Thamrin sampai Jalan Sudirman. Rencananya, e-TLE juga akan diberlakukan kepada kendaraan di luar pelat nomor Jakarta.
"Kami masih sinkronisasi data, kami masih upaya untuk menyambungkan dengan Korlantas, masih dalam tahap proses. Supaya nanti dalam tahap penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya dalam E-TLE, nopol yang di luar dari pelat B bisa terakomodir. Tahun ini lah bisa," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (4/1). (aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini