"Salah satu dari objek lelang barang rampasan dari terpidana korupsi dan pencucian uang, Lufti Hasan Ishaaq telah laku," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (19/1/2019).
"Nilai laku lelang Rp 1.051.000.000," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya KPK melakukan lelang secara bersamaan terhadap tiga bidang tanah milik Luthfi dan Ahmad Fathanah. Ketiga bidang tanah itu bernilai total Rp 7,71 miliar.
Lelang itu sendiri dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor (MA) nomor 1195 K/Pid.Sus/2014 dalam perkara atas nama Luthfi dan nomor 1148 K/Pid.Sus/2014 dalam Fathanah. Pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis (17/1) dengan mekanisme e-Action Closed Bidding.
Namun, dari tiga bidang tanah itu, yang laku hanya satu, yakni yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan luas 11.360 meter persegi. Febri menyatakan uang hasil penjualan tanah itu bakal disetorkan ke kas negara sebagai upaya pengembalian aset hasil korupsi.
"Eksekusi barang rampasan hingga proses lelang merupakan upaya KPK untuk memaksimalkan asset recovery, sekaligus kami harap ini jadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara dan pihak terkait agar tidak melakukan korupsi," ucap Febri. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini