Pemkot Jakbar akan Coret 137 PKL karena Tunggak Iuran

Pemkot Jakbar akan Coret 137 PKL karena Tunggak Iuran

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 18 Jan 2019 20:26 WIB
Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mencoret 137 pedagang kaki lima (PKL) yang menunggak iuran. Mereka tidak akan bisa lagi berjualan di lokasi sementara (loksem) yang ada.

"Ada beberapa yang akan dihapus (dicoret), 137 PKL kurang-lebih. Karena terkait mereka tidak bayar retribusi dan penunggakan," ucap Kepala Sudin KUMKMP Jakarta Barat Nur'aini Silviana saat dihubungi detikcom, Jumat (18/1/2019).


Ada 40 loksem di Jakarta Barat yang dihuni sekitar 1.800 PKL. Retribusi yang harus dibayar oleh PKL adalah Rp 3.000 per hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka menunggak ada yang dari 2015, ada juga yang beberapa bulan. Tunggakan bervariasi," kata Silvi, panggilan akrab Silviana.

Total tunggakan retribusi PKL sekitar Rp 1,3 miliar. Namun pendapatan dari retribusi PKL termasuk tinggi dan melampaui target.

"Tunggakan sekitar Rp 1,3 miliar. Tapi pendapatan melebihi target, dengan kurang-lebih Rp 3,4 miliar dengan target Rp 2 miliar," ujar Silvi.


PKL yang dicoret akan diganti dengan PKL lainnya. Sanksi ini untuk memberikan pemahaman soal kewajiban membayar retribusi kepada para PKL.

"Akan kita ganti dengan pedagang yang konsekuen bayar retribusi. Mereka kan tidak dikenai biaya sewa mahal, cuma bayar retribusi," ucap Silvi.

Selain itu, Suku Dinas UMKMP berencana menutup tujuh loksem di daerah Jakarta Barat. Rencana penutupan itu masih dalam pengkajian.

"Loksem dihilangkan karena tidak efektif dan pedagangnya tidak aktif. Kita cek nanti Senin (21/1). Nanti setelah ada kepastian, nanti keluar kebijakan dari Wali Kota," kata Silvi. (aik/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads