Polisi Ungkap Jejaring Korupsi Dana Rehab Masjid Terdampak Gempa NTB

Polisi Ungkap Jejaring Korupsi Dana Rehab Masjid Terdampak Gempa NTB

Harianto - detikNews
Jumat, 18 Jan 2019 17:07 WIB
Ilustrasi masjid terdampak gempa NTB (dok.ist)
Mataram - Satreskrim Polres Mataram menetapkan 3 tersangka kasus pungutan liar (pungli) dana rehab masjid terdampak gempa NTB. Satu orang tersangka, SL berperan penting dalam kerjasama kejahatan pungli tersebut.

"Sudah kita tetapkan tiga orang tersangka, yakni BA, IK, dan SL. SL merupakan Kasubag Kepegawaian di Kemenag Provinsi NTB," kata Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (18/1/2019).

Alam menjelaskan peran SL dalam kerjasama kejahatan tiga orang tersangka pemalak dana rehab masjid terdampak gempa NTB tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SL menyuruh IK dan IK di samping mengambil sendiri juga menyuruh BA. IK memberikan uang hasil pidana kepada SL," jelasnya.

Alam juga menuturkan tersangka SL ditangkap di rumahnya pada Kamis (17/1) kemarin. Dari hasil penggeledahan di rumah SL ditemukan buku rekening dengan bukti transfer sebesar Rp 30 juta dan Rp 25 juta yang diberikan secara tunai dari tersangka IK.

"Kita temukan buku rekening, transferan dari tersangka IK pada tanggal 5 Januari 2019 serta uang yang diberikan secara langsung Rp 25 juta," ujarnya.

Seperti diketahui, Kemenag RI melalui usulan Kanwil Kemenag NTB menggelontorkan dana Rp 6 miliar yang bersumber dari APBN. Pencairan pada tahap pertama itu untuk bantuan rehab masjid terdampak gempa sebanyak 58 masjid.


Namun ada laporan dari masyarakat yang menyebut proses pencairan dana rekonstruksi masjid lamban, hingga polisi melakukan penyelidikan. Buntutnya, BA, IK dan SL ditangkap di waktu yang berbeda. BA, IK dan SL diduga telah meminta uang atau memalak kepada pengurus masjid supaya mendapatkan dana rehab dari Kantor Kemenag NTB.

Sebelumnya pada Senin (14/1) sekitar pukul 11.00 Wita, BA tertangkap tangan menerima uang Rp 10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Masjid tersebut merupakan salah satu masjid yang terkena dampak gempa pada 5 Agustus 2018 dan penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI, yang sumber anggarannya berasal dari APBN senilai Rp 6 miliar.


Ketiga tersangka telah diamankan di Polres Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (asp/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads